Menuju konten utama

Kasus COVID-19 Melonjak, Positivity Rate Naik Jadi 14,6 Persen

Kemenkes RI melaporkan tingkat keterisian Rumah Sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) juga meningkat menjadi 7,47 persen.

Kasus COVID-19 Melonjak, Positivity Rate Naik Jadi 14,6 Persen
Petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan melakukan tes antigen kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Sarawak, Malaysia di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/YU

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat peningkatan kasus harian COVID-19 di Indonesia. Berdasarkan data Kemenkes per 29 April 2023, kasus harian dilaporkan bertambah sebanyak 2.074 orang.

Juru bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril menyoroti angka tersebut sebagai yang tertinggi sejak 10 bulan terakhir.

Syahril menyatakan masyarakat perlu waspada dan hati-hati terhadap peningkatan kasus COVID-19. Ia mengimbau masyarakat melakukan upaya pencegahan agar kasus COVID-19 tidak semakin menyebar.

“Kuncinya protokol kesehatan, dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan COVID-19, terutama di tempat-tempat yang tingkat kerumunannya tinggi,” kata Syahril dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).

Syahril menyatakan kenaikan kasus ini dipengaruhi oleh positivity rate yang juga meningkat menjadi 14,76 persen. Positivity rate merupaka proporsi orang positif dari keseluruhan orang yang dites

Sementara untuk tingkat keterisian Rumah Sakit atau Bed Occupacy Ratio (BOR) juga meningkat menjadi 7,47 persen.

“Kasus meninggal juga dilaporkan meningkat sejak awal April. Kenaikan paling signifikan terjadi pada 28 April 2023 dengan 37 kematian. Kemudian pada 29 April 2023 menurun dengan 14 kematian,” jelas Syahril.

Kemenkes mengimbau masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, utamanya memakai masker saat sakit dan saat berada di kerumunan.

Selain itu, masyarakat diminta selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuh, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah, serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Syahril juga menyatakan pentingnya vaksinasi COVID-19 dosis lengkap untuk mencegah penyebaran dan keparahan kasus.

“Pemerintah sendiri saat ini telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi COVID-19. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023,” ungkap Syahril.

Dalam kebijakan teranyar ini, penambahan diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer. Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.

“Adapun pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat di kota Anda,” tutup Syahril.

Baca juga artikel terkait KASUS COVID-19 DI INDONESIA MENINGKAT atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Gilang Ramadhan